BB Sudah Masuk di Kejati Riau, Kegiatan dan Anggaran DD Pulau Baralo KHS di Laporkan dan Desa di Kuansing Bakal Jadi Sorotan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025

Saibernews.com, Riau, Kuantan Singingi,- Dewan pimpinan daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Provinsi Riau dan bersama tim telah mengantarkan surat dan melaporkan kegiatan Dana Desa (DD) Pulau Baralo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kabupeten Kuantan Singingi (Kuansing) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berdasarkan laporan ini, tim telah melakukan investigasi dilapangan dengan melihat kegiatan dan Anggaran DD Pulau Baralo, Kecamatan KHS, Kabupaten Kuansing, diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme, tidak sesuai secara fisik, penyalahgunaan wewenang dan permainan anggaran DD Pulau Baralo, sehingga LSM Penjara Indonesia menduga ada praktik perbuatan Kolusi dan Korupsi.
Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Hendra Wilson menyampaikan kepada awak media, ini langkah awal secara tegas untuk mencari informasi perbuatan kolusi dan praktik korupsi, Jumat (31-10-2025).
“Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa lembaga kontrol sosial tersebut tidak tinggal diam terhadap dugaan penyelewengan keuangan anggaran Dana Desa yang tidak tepat sasaran. Namun, tetap kami mengacu pada UU yang mengatur Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia adalah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” Ucap tegas Hendra Wilson.
“Untuk investigasi, tim sudah dibentuk secara gabungan dengan Wartawan atau Jurnalis dan Penasehat Hukum. Berdasarkan kami turun, tim memperoleh informasi dari salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan, sehingga kami menegaskan bahwa hasil pantauan tim di lapangan menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan APBDes Pulau Beralo Kecamatan KHS,” Katanya Hendra Wilson.
“Kami dan tim mencium aroma penyimpangan yang bukan sekedar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada permainan anggaran yang sistematis dan terencana, ada dugaan mark-up, pengulangan kegiatan non-prioritas, hingga penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga,” Katanya lagi Hendra Wilson.
Menurutnya, tim LSM Penjara Indonesia telah mengumpulkan sejumlah data, Barang Bukti (BB) menggunakan elektronik di lapangan Desa Pulau Baralo dan serta Dokumentasi Proyek yang diduga bermasalah dan kegiatan yang di laporkan dari tahun 2018/2024,” Ujar Hendra Wilson
“Surat resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan serta barang bukti melalui tangkappan elektronik, permintaan agar aparat penegak hukum segera memeriksa dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dan Kepala Desa serta perangkat yang terkait,” Ujar Hendra Wilson.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran di tingkat desa, pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, meskipun sasaran pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Defenitif ataupun sebagai PJ Kades dan serta perangkat yang terlibat”
Hendra Wilson menyebutkan kembali, Dana Desa itu untuk rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu, maka ini akan menjadi langkah awal untuk memantau kegiatan Desa-Desa yang ada di Kuansing, bahkan kami telah memilih beberapa orang dan membentuk tim sebagai informasi elektronik secara gabungan dengan wartawan dan Jurnalis yang berdomisili di Kuansing,” tambahnya.
LSM Penjara Indonesia juga mengingatkan bahwa bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari penegak hukum, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati Riau sebagai bentuk tekanan moral publik,” Peringatan tegas Hendra Wilson
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan mudah, Tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, yang merupakan bagian dari hak dasar untuk berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945,” Ujarnya Hendra Wilson.
“Langkah DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau dan tim gabungan dari beberapa orang sebagai Jurnalis atau Wartawan ini menjadi bukti nyata bahwa peran lembaga sosial kontrol sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di Riau,” Pungkasnya Hendra Wilson.
Hingga berita ini sudah ditayangkan, awak media masi menunggu informasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau, kapan waktu akan melakukan pemeriksaan dan awak media masih berupaya untuk konfirmasi Kepala Desa Pulau Beralo sebagai defenitif maupun Pj Kades**
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar